UIM Bahas Batas Hukuman Fisik terhadap Anak, Tegaskan Pentingnya Perlindungan dan Kepastian Hukum

Berita Info Kegiatan
UIM Bahas Batas Hukuman Fisik terhadap Anak, Tegaskan Pentingnya Perlindungan dan Kepastian Hukum

Pamekasan – Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM) menggelar Seminar Nasional bertema “Menakar Batas Hukum Corporal Punishment: Perlindungan Anak dan Penegakan Hukum di Indonesia”, Selasa (27/10/2026) di Aula Sirojuddin Lantai 3 UIM. Kegiatan ini diikuti 100 peserta dari lingkungan UIM dan sejumlah instansi terkait.

Seminar ini menjadi forum akademik untuk membahas batas antara pendisiplinan anak dan tindakan kekerasan fisik. Kegiatan tersebut juga menghadirkan ruang diskusi mengenai perlindungan anak serta kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendidikan.

Rektor UIM, Dr. H. Ahmad, S.Ag., M.Pd., dalam sambutannya menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan anak dan kepastian hukum. “Pendidikan dan pendisiplinan anak harus tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan serta memperhatikan hak anak untuk memperoleh perlindungan,” ungkapnya.

Dekan Fakultas Hukum UIM, Drs. Abdul Munib, M.H., menyampaikan bahwa seminar ini menjadi ruang akademik untuk memahami batas antara pendisiplinan dan kekerasan fisik. “Kami berharap mahasiswa mampu menganalisis persoalan hukum secara kritis dan memberikan kontribusi bagi perlindungan anak,” tuturnya.

Ketua Prodi Fakultas Hukum sekaligus Ketua Panitia Mohammad Nurul Huda,S.H.,M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan praktisi mengenai penanganan kasus hukuman fisik terhadap anak.

Narasumber, Dr. Rusmilawati Windari, S.H., M.H., membahas konsep corporal punishment, perlindungan anak, penegakan hukum, serta gagasan formulasi aturan yang lebih adil dengan penjelasan bahwa hukuman fisik, seperti mencubit, memukul, menjewer, dan menampar, perlu dikaji berdasarkan tujuan, intensitas, frekuensi, serta dampaknya terhadap anak.

Materi tersebut juga menyoroti belum jelasnya batas antara pendisiplinan dan kekerasan fisik dalam penerapan hukum, termasuk kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP Nasional. Narasumber mengusulkan kriteria batas kewajaran yang mempertimbangkan usia anak, dampak fisik dan psikis, proporsionalitas tindakan, serta alternatif pendisiplinan yang lebih edukatif.

“Perlindungan anak harus menjadi pertimbangan utama, tanpa mengabaikan keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Kegiatan ini melibatkan unsur pimpinan UIM, Dekan Fakultas Hukum, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Balai Pemasyarakatan Pamekasan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan, serta mahasiswa Fakultas Hukum UIM.

Seminar ditutup dengan doa yang dipimpin Wakil Rektor I UIM, Dr. H. Muhammad Subhan, M.A. Fakultas Hukum UIM berharap seminar ini dapat memperkuat pemahaman mahasiswa dalam membedakan pendisiplinan dan kekerasan terhadap anak serta menjadi masukan bagi praktisi dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berorientasi pada perlindungan anak. (Faiz) 

Tulis komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses