
Surabaya – Universitas Islam Madura (UIM) menjalin kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Senin (21/2026)
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., dan Rektor UIM, Dr. H. Ahmad, S.Ag., M.Pd. Turut hadir pula Dekan Fakultas Agama Islam UIM, H. Atnawi, S.Ag., M.Pd., Ketua Program Studi HKI, Jamiliya Susantin, M.HI, serta pejabat PTA Surabaya.
Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Ketua PTA Surabaya, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Madura yang telah membangun sinergi dengan lembaga peradilan agama.
Menurutnya, kerja sama antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan sangat penting dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi mahasiswa yang akan berkecimpung di bidang hukum dan peradilan agama.
Lebih lanjut, beliau mengungkapkan bahwa mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Madura merupakan mahasiswa pertama yang melaksanakan kegiatan Kuliah Studi Lapangan dan Observasi Persidangan di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
“Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum keluarga Islam di ruang kuliah, tetapi juga dapat melihat secara langsung praktik peradilan, mekanisme persidangan, serta tugas dan fungsi lembaga peradilan agama,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor UIM, Dr. H. Ahmad, S.Ag., M.Pd., menyampaikan terima kasih kepada jajaran PTA Surabaya atas sambutan dan kesempatan yang diberikan kepada mahasiswa UIM.
“Saya sangat berharap, kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat nyata bagi pengembangan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ucapnya.
Hubungan kerja sama antara Universitas Islam Madura dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan kompetensi mahasiswa hukum keluarga Islam.
Penandatanganan MoU tersebut merupakan rangkaian Kuliah Studi Lapangan (KSL) dan Observasi Persidangan yang diikuti oleh mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Islam Madura pada 6 Juli 2026 lalu.
Kegiatan ini meliputi: Pemaparan materi mengenai tugas dan kewenangan peradilan agama, diskusi interaktif antara mahasiswa dan pejabat PTA Surabaya, serta observasi terhadap proses persidangan. (Faiz).

