Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam UIM Laksanakan Magang di Tiga Pengadilan Agama di Madura

Berita Kegiatan Lainnya
Foto kegiatan magang di pengadilan agama Bangkalan

PAMEKASAN,uim.ac.id – Sebanyak 28 mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Islam Madura (UIM) melaksanakan kegiatan magang di tiga lembaga peradilan agama di Madura, yakni Pengadilan Agama Sumenep, Pamekasan, dan Bangkalan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembelajaran berbasis praktik lapangan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap teori sekaligus praktik hukum keluarga Islam di Indonesia.

Magang yang berlangsung selama beberapa minggu ini memberi kesempatan bagi mahasiswa untuk mengamati langsung jalannya persidangan, memahami proses administrasi perkara, serta berinteraksi dengan hakim dan aparatur pengadilan.

Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Jamiliya Susantin, M.HI menegaskan pentingnya pengalaman magang bagi mahasiswa.

“Magang ini bukan sekadar kegiatan akademik, tetapi juga media pembentukan karakter profesional mahasiswa. Mereka belajar langsung bagaimana hukum keluarga Islam diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Pengalaman di pengadilan agama seperti Sumenep, Pamekasan, dan Bangkalan akan menjadi bekal berharga untuk masa depan mereka sebagai praktisi maupun akademisi,” ujarnya.

Jamilia menambahkan bahwa kerja sama dengan lembaga peradilan agama di Madura menunjukkan komitmen kampus dalam menjalin sinergi dengan institusi hukum.

“Kami berharap, mahasiswa mampu menyerap pengalaman praktik, sekaligus membawa semangat integritas dan profesionalisme ketika nanti berkiprah di masyarakat,” tambahnya.

Foto kegiatan magang di pengadilan agama Pamekasan
Foto kegiatan magang di pengadilan agama Sumenep

Pihak pengadilan agama pun menyambut baik kehadiran mahasiswa magang, yang dinilai mampu memperkaya dinamika lembaga sekaligus menjadi sarana pengenalan dunia kerja bagi calon sarjana hukum. Dengan terlaksananya kegiatan ini, mahasiswa Prodi HKI UIM diharapkan semakin siap menghadapi tantangan zaman serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem hukum keluarga Islam di Indonesia, selain itu, mahasiswa diharapkan tidak hanya memperoleh wawasan tambahan, tetapi juga pengalaman nyata yang akan menunjang kesiapan mereka di dunia kerja. (Ila) 

Tulis komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses