Lolos Sinta 2, Mahasiswa UIM Angkat Ketidakadilan Hak Perempuan Setelah Perceraian

Berita Prestasi

PAMEKASAN, uim.ac.id — Di tengah meningkatnya perkara cerai gugat di Pengadilan Agama, muncul kegelisahan akademik dari seorang mahasiswa semester akhir Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Madura (UIM)

-NUR LAILA, PAMEKASAN-

Kegelisahan itu dirasakan oleh Khairul Anam, bukan tanpa alasan. Dalam pengamatannya, tidak semua putusan pengadilan secara konsisten mencantumkan hak-hak finansial perempuan dan anak pasca perceraian.

“Padahal secara normatif, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sudah jelas mengatur tanggung jawab tersebut,” ungkap pria yang kerap disapa Anam.

Dari situlah ia terdorong meneliti lebih dalam, khususnya terkait bagaimana hakim menggunakan kewenangan ex officio untuk menjamin perlindungan hak perempuan dan anak.

Penelitian itu tidak berhenti sebagai tugas akademik semata. Dengan tekad kuat, Anam mengembangkan proposalnya menjadi artikel ilmiah yang berhasil menembus jurnal bereputasi Sinta 2 sebuah capaian yang tidak mudah, terlebih bagi mahasiswa daerah.

“Motivasi saya sederhana, ingin membuktikan bahwa mahasiswa daerah juga mampu bersaing di tingkat nasional,” tuturnya.

Perjalanan menuju publikasi dimulai setelah ia menyelesaikan ujian proposal. Ia kemudian menganalisis sejumlah putusan pengadilan, mengaitkannya dengan teori hukum serta peraturan perundang-undangan. Artikel tersebut kemudian disubmit ke jurnal dan melalui proses review yang cukup ketat.

Selama kurang lebih dua bulan, Anam harus melewati empat kali revisi sebelum akhirnya artikelnya dinyatakan layak terbit. Tantangan terbesar, menurutnya, adalah menyesuaikan tulisan dengan standar jurnal Sinta 2.

“Terutama dalam penggunaan bahasa akademik, konsistensi argumentasi, dan penguatan analisis teoritis. Ditambah lagi, memahami komentar reviewer yang cukup kritis juga menjadi tantangan tersendiri,” jelasnya.

Namun, alih-alih menganggapnya sebagai hambatan, Anam justru menjadikan setiap masukan sebagai ruang belajar. Ia memperlakukan reviewer sebagai mitra akademik yang membantu meningkatkan kualitas tulisannya.

“Reviewer bukan mengkritik, tetapi membantu memperbaiki. Saya pelajari setiap komentar, lalu saya revisi dengan memperkuat argumentasi dan memperjelas struktur tulisan,” tambahnya.

Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran dosen pembimbingnya, Jamiliya Susantin, M.H.I, yang secara intensif memberikan arahan metodologi dan kerangka berpikir penelitian.

Dalam menentukan jurnal tujuan, Anam juga tidak asal memilih. Ia secara cermat mempelajari kesesuaian bidang kajian, reputasi jurnal, hingga gaya penulisan dan template yang digunakan. Strategi itu menjadi salah satu kunci keberhasilannya.

Menariknya, penelitian Anam tidak hanya bersifat deskriptif. Ia menawarkan pendekatan normatif dan doktrinal dengan gagasan kebaruan bahwa kewenangan ex officio hakim seharusnya dipahami sebagai kewajiban yuridis, bukan sekadar diskresi.

“Ini penting agar perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian benar-benar terjamin secara hukum,” tegasnya.

Capaian ini tentu menjadi kebanggaan tersendiri. Namun bagi Anam, ini bukan akhir perjalanan. Ia berencana mengembangkan penelitiannya dengan memperluas objek kajian ke pengadilan agama lain, serta mengkaji implementasi putusan dalam praktik masyarakat.

Di akhir wawancara, Anam memberikan pesan kepada mahasiswa lain agar tidak ragu untuk mulai menulis.

“Jangan takut mencoba. Mulailah dari penelitian yang sedang dikerjakan, lalu kembangkan menjadi artikel. Yang terpenting adalah konsisten, terbuka terhadap kritik, dan terus belajar,” pesannya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa budaya menulis merupakan bagian penting dari tradisi akademik. Melalui tulisan, mahasiswa tidak hanya memahami ilmu, tetapi juga mampu mengembangkan dan menyebarkan gagasan secara ilmiah.

Anam pun berharap, ke depan budaya riset dan publikasi ilmiah di kampus semakin berkembang. Sehingga mahasiswa tidak hanya fokus menyelesaikan studi, tetapi juga mampu menghasilkan karya yang bermanfaat bagi masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan. (Ila)

Tulis komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses