PAMEKASAN, uim.ac.id — Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Madura (UIM) menggelar kuliah tamu mengusung tema “Pernikahan Anak di Tengah Arus Modernitas: Antara Tradisi, Tekanan Sosial, dan Perlindungan Hukum” pada Senin (13/10/2025), bertempat di aula Al-Fatah UIM.
Kegiatan ini menghadirkan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., sebagai dosen tamu. Turut hadir pula Wakil Rektor I dan III, Dekan Fakultas Agama Islam, dosen Prodi HKI, serta mahasiswa semester V dan VII yang menjadi peserta wajib dalam kegiatan tersebut.
Ketua Program Studi HKI, Jamilia Susantin, M.HI., menjelaskan bahwa kuliah tamu ini bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai isu-isu aktual dalam hukum keluarga Islam, khususnya terkait fenomena pernikahan anak.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menghubungkan teori yang dipelajari di kelas dengan realitas sosial yang terjadi di masyarakat. Dengan begitu, mahasiswa dapat memahami hukum keluarga tidak hanya secara normatif, tetapi juga secara kontekstual dan humanis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jamilia menuturkan bahwa tema ini dipilih karena isu pernikahan anak masih menjadi persoalan yang relevan dan kerap menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagai kalangan akademisi di bidang hukum Islam, pihaknya merasa perlu memberikan perspektif ilmiah dan solusi terhadap permasalahan sosial yang kompleks tersebut.
Selain itu, tema ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dan lembaga keagamaan dalam menekan angka pernikahan anak sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran mahasiswa bahwa Hukum Keluarga Islam memiliki peran strategis dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadaban,” imbuhnya.
Melalui kuliah tamu ini, mahasiswa diharapkan mampu berpikir kritis, peka terhadap permasalahan sosial, serta berani mengambil peran dalam pencegahan pernikahan anak melalui jalur edukasi, advokasi, maupun penelitian ilmiah. (Ila)