PPID

🏛️ PPID Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan

Dasar Hukum

Pelayanan informasi publik di Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Kebijakan internal Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan mengenai tata kelola informasi.

Tugas dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Madura bertugas:

  1. Menghimpun, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
  2. Menyediakan dan memberikan informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan.
  3. Menyusun dan memperbarui daftar informasi publik secara berkala.
  4. Melakukan verifikasi informasi publik sebelum disampaikan kepada pemohon.
  5. Menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan sesuai peraturan.

Struktur Organisasi PPID UIM

  • PPID Utama: Rektor Universitas Islam Madura
  • Atasan PPID: Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
  • PPID Pembantu: Dekan Fakultas, Kepala Lembaga, Kepala Biro, dan Unit Kerja lainnya
  • Petugas Layanan Informasi: Bagian Humas / BAAK UIM
  • Tim Pertimbangan Informasi: Rektor, Wakil Rektor, Bagian Hukum, dan Humas

Mekanisme Permohonan Informasi Publik

  1. Pengajuan Permohonan
    • Pemohon mengajukan permohonan informasi publik secara langsung ke kantor PPID Universitas Islam Madura atau melalui email resmi: [email protected].
    • Formulir permohonan informasi dapat diunduh pada laman ini.
  2. Pencatatan dan Verifikasi
    • Petugas mencatat permohonan informasi.
    • PPID melakukan verifikasi jenis informasi yang diminta.
  3. Pemberian Informasi
    • Jika informasi termasuk informasi terbuka, PPID memberikan jawaban selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
    • Jika informasi dikecualikan, PPID memberikan penjelasan alasan penolakan.
  4. Keberatan dan Sengketa Informasi
    • Jika pemohon keberatan atas jawaban PPID, dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID.
    • Jika masih belum puas, sengketa informasi dapat diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Jenis Informasi Publik

  1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala:
    • Profil universitas.
    • Struktur organisasi dan tata kerja.
    • Program dan kegiatan universitas.
    • Laporan keuangan dan akreditasi.
    • Berita dan pengumuman resmi.
  2. Informasi yang tersedia setiap saat:
    • Data dosen dan tenaga kependidikan.
    • Data mahasiswa.
    • Dokumen akademik (kurikulum, kalender akademik).
    • Informasi kegiatan kemahasiswaan.
  3. Informasi yang dikecualikan:
    • Data pribadi mahasiswa/dosen/pegawai.
    • Dokumen yang terkait rahasia jabatan atau persaingan usaha.
    • Informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban.

Kontak Layanan Informasi

📍 Alamat: Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan, Jl. Raya Panglegur KM. 3,5 Pamekasan – Madura.
📧 Email: [email protected]
📞 Telepon: (0324) 32178
🕒 Jam Layanan: Senin – Sabtu, 08.00 – 15.00 WIB