🏛️ PPID Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan
Dasar Hukum
Pelayanan informasi publik di Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Kebijakan internal Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan mengenai tata kelola informasi.
Tugas dan Fungsi PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Madura bertugas:
- Menghimpun, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
- Menyediakan dan memberikan informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan.
- Menyusun dan memperbarui daftar informasi publik secara berkala.
- Melakukan verifikasi informasi publik sebelum disampaikan kepada pemohon.
- Menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan sesuai peraturan.
Struktur Organisasi PPID UIM
- PPID Utama: Rektor Universitas Islam Madura
- Atasan PPID: Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
- PPID Pembantu: Dekan Fakultas, Kepala Lembaga, Kepala Biro, dan Unit Kerja lainnya
- Petugas Layanan Informasi: Bagian Humas / BAAK UIM
- Tim Pertimbangan Informasi: Rektor, Wakil Rektor, Bagian Hukum, dan Humas
Mekanisme Permohonan Informasi Publik
- Pengajuan Permohonan
- Pemohon mengajukan permohonan informasi publik secara langsung ke kantor PPID Universitas Islam Madura atau melalui email resmi: [email protected].
- Formulir permohonan informasi dapat diunduh pada laman ini.
- Pencatatan dan Verifikasi
- Petugas mencatat permohonan informasi.
- PPID melakukan verifikasi jenis informasi yang diminta.
- Pemberian Informasi
- Jika informasi termasuk informasi terbuka, PPID memberikan jawaban selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Jika informasi dikecualikan, PPID memberikan penjelasan alasan penolakan.
- Keberatan dan Sengketa Informasi
- Jika pemohon keberatan atas jawaban PPID, dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID.
- Jika masih belum puas, sengketa informasi dapat diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Jenis Informasi Publik
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala:
- Profil universitas.
- Struktur organisasi dan tata kerja.
- Program dan kegiatan universitas.
- Laporan keuangan dan akreditasi.
- Berita dan pengumuman resmi.
- Informasi yang tersedia setiap saat:
- Data dosen dan tenaga kependidikan.
- Data mahasiswa.
- Dokumen akademik (kurikulum, kalender akademik).
- Informasi kegiatan kemahasiswaan.
- Informasi yang dikecualikan:
- Data pribadi mahasiswa/dosen/pegawai.
- Dokumen yang terkait rahasia jabatan atau persaingan usaha.
- Informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban.
Kontak Layanan Informasi
📍 Alamat: Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan, Jl. Raya Panglegur KM. 3,5 Pamekasan – Madura.
📧 Email: [email protected]
📞 Telepon: (0324) 32178
🕒 Jam Layanan: Senin – Sabtu, 08.00 – 15.00 WIB